BMT JARA merupakan lembaga keuangan
berprinsip syariah dengan pola bagi hasil yang didirikan atas dasar pemikiran
tentang Kemandirian ummat. Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi pada
kesejahteraan dunia dan akhirat terutama bagi masyarakat kecil, BMT JARA
merupakan sebuah unit usaha jasa keuangan syariah yang dilakukan oleh Kelompok
Aktivis Sosial dan Peneliti di Sumatera Barat.
Fungsi kontrol kebijakan Pemerintah
secara independen dan pendampingan bagi berbagai kelompok masyarakat oleh aktivis-aktivis penggiat sosial dan HAM
serta Produk Penelitian selama ini tentu sudah ikut berkontribusi bagi
pembangunan ummat khususnya di Sumatera Barat, namun demikian salah satu yang
menjadi tantangan tersendiri bagi kita selama ini, ketika dihadapkan pada kebutuhan
modal usaha masyarakat yang kerap terjebak dalam lilitan rentenir dan
tengkulak, serta berbagai permasalahan permodalan financial lainnya, tentu
menjadi hambatan dalam proses pembangunan kemandirian ummat itu sendiri, dimana
masih banyak kita temukan kelompok masyarakat yang
masih terus menggantungkan harapan hidupnya pada bantuan pemerintah atau pemodal yang justru hanya mementingkan keuntungan
sepihak tanpa berfikir bagaimana meningkatkan taraf hidup mereka.
Antisipasi akan hal ini tentu perlu
ada terobosan yang mampu menopang keberlangsungan eksistensi organisasi para
aktivis pendamping dan peneliti masyarakat, sehingga benar-benar mampu
mewujudkan kemandirian ummat nantinya.
Sejalan dengan prinsip Kemandirian
tersebut maka dari berbagai latar
belakang aktivis di Sumatera Barat ini berencana akan membentuk unit-unit usaha yang dikelola secara profesional, salah satu
diantaranya adalah BMT JARA. Landasan dibentuknya BMT JARA selain sebagai
sarana peningkatan ekonomi masyarakat juga sejalan dengan nilai-nilai
pengabdian sosial kepada masyarakat, tentu hal ini menjadi langkah strategis disaat masyarakat masih disuguhkan dengan
kondisi kesulitan dalam mengakses modal usaha dimana lembaga keuangan pada umumnya
masih cenderung memprioritaskan dengan kelompok usaha menengah ke atas,
sementara kelompok usaha kecil yang mempunyai keinginan untuk tumbuh dan
berkembang membutuhkan suport dalam pembinaan dan permodalan hanya terlayani
oleh rentenir yang notabene sangat kapitalistik dan justru semakin memperburuk
kondisi ekonominya.
Pada prinsipnya usaha BMT JARA dibagi
menjadi dua yakni Baitul Maal (usaha sosial) dan Baitul tanwil (bisnis). Usaha sosial ini bergerak dalam penghimpunan dana
Zakat, Infaq dan Sedekah serta menyalurkan sesuai ketentuan syar'i sehingga
dituntut amanah, skala prioritasnya untuk pengentasan kemiskinan melalui program
ekonomi produktif dan beasiswa. Sedangkan usaha bisnisnya bergerak dalam
pemberdayaan masyarakat ekonomi kelas bawah dengan intensifikasi penarikan dan
penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan serta menyalurkannya dalam
bentuk pembiayaan kepada pengusaha kecil dengan sistem
bagi hasil.
Dalam
menjalankan aktivitasnya kedepan, BMT JARA berkomitmen dalam menjalankan
aktifitasnya berdasarkan mutu dan kualitas terstandar, sebagaimana didalamnya
dijelaskan tentang konsep , mekanisme dan strategi, diantaranya adalah
definisi,Visi Misi, akuntansi dan pembukuan, deskripsi umum, perhitungan produk
BMT, Arsitektur System Server Akuntansi, strategi rekrutmen karyawan (Recruitment Strategic Plan), strategi
pengembangan pasar (Strategic Market Plan),
rencana strategi financial (Financial
Strategic Plan), acuan alat ukur kesehatan perusahaan dalam hal Financial
Perspective, Internal Business Proses Perspective, Costumer Perspective, Dan
Learn And Growth Perspective (Balanced
Scorecard Approach).
Visi
Memajukan kesejahteraan ekonomi dan kegiatan usaha anggota
Misi
1) Menjadi lembaga alternatif pilihan masyarakat
dalam peningkatan ekonomi dan kualitas kehidupan masyarakat.
2)
Memberikan pelayanan yang prima kepada
masyarakat.
3)
Membangun semangat produktifitas dan
kreatifitas dalam kehidupan bermasyarakat.
4)
Mengembangkan SDM islami yang berjiwa
entrepreneur.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar